Rame-rame ngadu ke KOMINFO??
- Bianca Christy
- Jan 27, 2018
- 1 min read
Masyarakat Indonesia atau people jaman now umumnya senang berbagi informasi. Dibarengi dengan perkembangan teknologi digital yang dikonsumsi hingga berbagai kalangan, peredaran informasi menjadi kian sulit terbendung.
Berbagi suatu informasi sangat cepat penyampainnya melalui media sosial dan pengirim pesan seperti LINE dan Whatsapp. Informasi benar dan salah menjadi campur aduk. Disini people jaman now harus berhati-hati akan setiap informasi yang ada.
Tahukah kamu bahwa jumlah aduan konten HOAX pada bulan januari hingga september 2017 terdiri dari 7.493 laporan, membuat laporan tertinggi ketiga setelah laporan pornografi 15.234 dan sara 15.064. Disusul oleh aduan perjudian 3.507 dan penipuan dagang ilgal 1.868 laporan menurut Kementrian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Banyaknya laporan seputar hoax dan sara pada awal tahun ini, diduga karena berbarengan dengan Pilkada DKI Jakarta.
KOMINFO menyatakan kalau menemukan konten negatif di media sosial seperti berita bohong (hoax) lebih baik dilaporkan dari pada ikut-ikutnya menyebarluaskannya. Cara melaporkannya pun tidak sulit, kalian cukup kirim cuplikan layar yang mengandung hoax atau URL ke aduankonten.id atau melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau Whatsapp 0819224545.
Pemerintah berupaya untuk mengurangi penyebaran hoax dengan cara menyusun undang-undang yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pengguna internet yang turut menyebarkan konten negatif. Lebih baik mencegah daripada mengobati, lebih baik lapor daripada menyebarluaskan berita bohong.
Sanksi bagi penyebar informasi hoax bisa dikenakan hukuman sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yuk jangan mudah menyebarkan berita bohong saring dahulu sebelum menyebarnya karna ada sanksi yang berlaku, jadilah warganet yang bijak dalam bersosmed. Gunakan literasi media dalam menanggapi akan informasi yang ada.
Sumber (KEMENKOMINFO).

コメント